Naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022
Kalau dicermati RUU ini kaya omnibus law yang sempat membuat ramai negeri ini. Jika omnibus law bisa menggantikan puluhan undang-undang, RUU Sisdiknas ini menggantikan 3 perundangan yang telah ada sebelumnya, yaitu: 1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Melalui akun resminya Kemendikbud RI menjelaskan bahwa RUU ini telah diajukan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. Lalu seperti apa konten naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus ini?
RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 memuat 150 Pasal, yang dimulai dari konsep umum tentang pendidikan, jalur-jenjang-jenis pendidikan, kurikulum, akreditasi evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan hingga sekolah diplomatik dan lembaga pendidikan asing.
Apa yang baru dan berbeda termuat dalam naskah RUU ini? Nah pada bahasan ini kita fokus pada bagian pendidik dan tenaga kependidikan. Bagian ini nih yang saat ini sedang viral dan agaknya mengusik kenyamanan bapak dan ibu guru. Ada ayat sakti yang termuat dalam UU Guru dan Dosen (UU yang akan digantikan) yang menjadi payung hukum Guru menerima Tunjangan Profesi degan besaran satu kali gaji pokok dan ayat sakti tersebut tidak muncul (dihilangkan) dalam naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Hilangnya ayat tersebutlah yang menimbulkan pemahaman bahwa tunjangan profesi guru dihapus, ada juga yang mengatakan perlahan-lahan akan dihapus mengingat pada bagian ketentuan peralihan pasal 145 disebutkan bahwa:
Setiap guru dan dosen yang telah menerima Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga cukup jelas disitu, untuk bapak/ibu guru yang sudah menerima TPG tidak terpengaruh apabila RUU ini diundangkan. Bapak/Ibu akan tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 145 ayat 1).
Lalu bagaimana dengan yang belum pernah menerima tunjangan profesi?
Pada pasal 105 berbunyi
Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a) memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;....
Bunyi pasal tersebut sangat umum, jika dianggap sebagai gantinya TPG di UU sebelumnya pun sangat jauh dari esensi kepastian bahwa guru yang belum pernah menerima akan mendapatkan penghasilan senilai TPG ataupun bisa lebih dari itu. Sehingga bisa dimaklumi apabila ada anggapan bahwa TPG dihapus melalui RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022.
Berbagai kalangan mulai mendiskusikan isu "tunjangan profesi guru dihapus melalui RUU Sisdiknas" baik secara tatap muka maupun melalui media sosial. Bahkan mungkin sudah ada yang mengeluh 'mumet' saat membaca judul "tunjangan profesi guru akan dihapus" karena tidak mau berliterasi dengan baik.
Tanggapan pemerintah bagaimana
Mas Dito (panggilan Anindito Aditomo) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak. Guru tidak lagi harus antri mengikuti PPG dan tersertifikasi dahulu untuk mendapatkan penghasilan yang layak (detik.com).
Sehingga ukuran pendapatan/penghasilan yang tercantum dalam RUU Sisdiknas ini terbatas pada 'penghasilan yang layak' berapakah nilainya apakah 1x gaji pokok atau 2x gaji pokok atau tidak sampai 1x gaji pokok, atau sesuai UMR 😂 Hayo kira-kira berapa hehe. Jadi memang yang sudah sangat jelas, pada naskah RUU ini tidak ada aturan tentang tunjangan profesi guru termasuk nilai penghasilan yang layak.
Namun begitu terobosan timnya mas Menteri ini patut diapresiasi, semangat untuk percepatan pemberian penghasilan yang layak bagi seluruh pendidik di Indonesia merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membangun peradaban Indonesia yang tangguh. Kementerian juga memberikan kesempatan seluruh pihak berpartisipasi dalam memberikan kritik saran terhadap naskah RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 ini.
Menyoal ayat tentang tunjangan profesi guru yang tidak muncul di RUU
Setelah membaca 74 lembar naskah yang diunduh dari portal kemdikbud, tentu saja rasa cemas muncul dari pendidik yang belum menerima tunjangan profesi, bahkan mungkin calon pendidik yang saat ini masih berproses di bangku kuliah juga mengalami hal yang sama. Saya yakin kepastian mendapatkan tunjangan profesi yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen menjadi daya tarik mereka untuk menjadi pendidik. Lalu bagaimana disaat mereka bersiap memberikan pengabdian terbaik, salah satu kepastian penghasilan untuk bertahan hidup tiba-tiba dihilangkan.
- Ayat yang mengatur tunjangan profesi guru yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen tetap dimunculkan dalam RUU Sisdiknas yang baru. Untuk memperbaiki tidak harus menghilangkan, bahkan mungkin sebaliknya memperkuat dan meningkatkan. Memperkuat prasyarat untuk mendapatkan dan meningkatkan nilainya.
- Namun apabila berdasarkan hasil evaluasi pemberian TPG belum mencapai tujuan yang diharapkan atau mungkin ada anggapan TPG yang salah sasaran sebagaimana penyaluran subsidi BBM, pemerintah perlu memperkuat sistem penyalurannya. Bagaimana mengupayakan guru benar-benar mampu dan kompeten memfasilitasi pelajar tumbuh dan berkembang sesuai kodrat zaman. Diwajibkan sajalah penerima/calon penerima TPG ikut program guru penggerak (misalnya).
- Setuju dengan pemilihan kata pelajar untuk menggantikan peserta didik. Menunjukkan keberpihakan seorang guru yang berusaha menciptakan kondisi searah sejalan. Secara singkat pelajar dimaknai orang yang sedang/harus belajar, mengesampingkan usia maupun tahapan perkembangan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar